3 Siswa SMP Menjadi Pelaku Pembacokan Mahasiswa Jogja di Jalan



Polsek Umbulharjo meringkus tiga remaja pelaku Klithih yakni AM,NS. dan IN, Kamis 5 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka beraksi pada Minggu 10 November 2019 lalu di JL Balirejo, Muja Muju, Jogja dan mengakibatkan korban bernama Muhammad Awan Saktiyono seorang Mahasiswa Jogja mengalami luka berat akibat pembacokan yang dilakukan ketiga pelajar tersebut secara berutal di jalan.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menjelaskan penangkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi di JL Ireda, Gondomanan, pada Minggu 1 Desember 2019 lalu. "Ada kaitannya dengan geng Konco Salawase, yang sementara diduga geng sekolah," ujarnya Minggu (8/12/2019).

Kejadian bermuka ketika korban bersama dua temannya, Daniel Buta Butar dan Khoirul Anam, berboncengan bertiga dengan satu motor matik hendak pulang ke kost mereka. Mereka pulang dari kafe di daerah Sorowajan melewati JL. Balirejo, Muja Muju, sekitar pukul 01.45 WIB.

Pada saat yang bersamaan, ketiga pelaku yang juga berbonceng bertiga dengan satu motor supra melintasi jalan yang sama. Para pelaku pun mendekati korban dan menanyakan asal korban. Menurut Kompol Alaal "Tidak ada motif, pelaku hanya merasa korban menghalangi jalannya," ujarnya. 

Setelah ditanya, korban pun menjawab bahwa dia asli Jogja, sementara Daniel menjawab orang kampus. Pelaku lalu menyalip dan memepet  motor korban hingga motor korban berhenti. Melihat AM membawa celurit, Daniel dan Khoirul lari ketakutan. Sementara itu korban masih di motor sendirian.

Setelah berhadapan, AM membacokkan celuritnya pada korban dan mengenai kepala bagian atas hingga banyak mengeluarkan darah. Korban pun menutup kepalannya dengan kedua tangannya. Tetapi AM terus membacokkan celuritnya dan mengai sikut, lengan, pergelangan tangan kanan, serta pergelangan dan siku kiri korban.

Korban lari meninggalkan motornya ke arah utara sembari meminta pertolongan warga setempat. Sayangnya waktu itu kondisi sepi sehingga tidak ada pertolongan. Pelaku pun meninggalkan korban dan pergi ke arah selatan.

Korban pun ditolong oleh kedua temannya yang sempat kabur untuk bersembunyi karena merasa takut. Mereka lantas membawa korban ke Rumah Sakit Hidayattullah. Setelah itu dipindahkan ke RSUP Sardjito, korban dioperasi karena pergelangan tangan kanan dan kirinya ada urat yang putus. Dan saat ini kondisi korban sudah membaik dan berada di Tangerang.

Polisi mengamankan tiga pelaku, AM (17) yang bertindak sebagai eksekutor; NS (15) yang bertindak sebagai jongki, serta IN (15) yang juga sebagai jongki. Ketiganya adalah warga Banguntapan dan masih duduk di bangku SMP. Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 17 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP Sub pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP, dan lebih subsider pasal 135 ayat 1,2 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 

Komentar